Abstrak


Sekuritisasi Polandia Pada Krisis Imigran di Perbatasan Polandia - Belarusia Tahun 2021


Oleh :
Sintya Dewi Rahma - D0420056 - Fak. ISIP

Berdasarkan data dari World Migration Report, hingga tahun 2020 tercatat jika jumlah imigran internasional sudah mencapai 281 juta jiwa. Pada tahun yang sama, Benua Eropa menjadi salah satu kawasan yang paling banyak dihuni oleh para imigran dengan total imigran hingga mencapai 87 juta jiwa. Tingginya jumlah imigran kerap menjadi permasalahan dan ancaman tersendiri bagi beberapa negara. Polandia termasuk ke dalam beberapa negara yang memiliki permasalahan dengan para imigran yang memasuki wilayahnya, khusunya imigran yang berasal dari Timur Tengah. Pada 2021 lalu, Belarusia membuka akses bagi imigran yang mayoritas berasal dari Timur Tengah untuk memasuki wilayah Uni Eropa melalui perbatasan Polandia, Latvia, dan Lithuania. Kebijakan tersebut menyebabkan adanya lonjakan jumlah imigran yang melakukan percobaan untuk memasuki wilayah Polandia. Pemerintah Polandia menetapkan kebijakan untuk tidak memberikan akomodasi untuk seluruh imigran.  Pemerintah Polandia juga menilai jika imigran-imigran tersebut merupakan suatu bentuk serangan hibrida yang buat oleh Belarusia yang mengancam keaman negaranya. Menanggapi fenomena tersebut, Pemerintah Polandia kemudian melakukan sekuritisasi dengan mengkonstruksikan tingginya jumlah imigran yang masuk sebagai sebuah ancaman, atau yang disebut dengan speech act, dan segera menerapkan beberapa kebijakan untuk menghalau para imigran. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana proses sekuritisasi Polandia pada krisis imigran yang terjadi di perbatasan Polandia - Belarusia tahun 2021. Metode penelitian yang akan digunakan penulis adalah metode kualitatif dengan sumber data yang berupa studi pustaka dari berbagai media, dokumen negara, jurnal artikel, dan lain sebagainya.  Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kajian pengetahuan mengenai proses sekuritisasi suatu negara terhadap krisis yang mengancam keamanan nasionalnya serta memberikan sudut pandang yang berbeda mengenai pertimbangan melatarbelakangi dibuatnya kebijakan oleh suatu negara.