Abstrak


Pelaksanaan perjanjian asuransi kesehatan di kota Surabaya (studi perbandingan pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Bringin life cabang Surakarta)


Oleh :
Putri Amaranila - E1104180 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan mengenai pelaksanaan perjanjian asuransi, hambatan-hambatan yang timbul dalam perjanjian asuransi, mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi di dalam perjanjian asuransi. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif dan dilihat dari jenis penelitian termasuk hukum empiris atau sosiologis. Lokasi penelitian bertampat di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Bringin Life cabang Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui studi pustaka dan keterangan-keterangan yang diperoleh melalui wawancara secara langsung dilokasi penelitian dalam hal ini adalah Bapak Wahyu Wijayanto selaku bagian logistik PT Asuransi Jiwasraya dan Ibu Hefina Berlianawati selaku bagian umum PT Asuransi Bringin Life cabang Surakarta. Tehnik pengumpulan data yang di gunakan adalah studi dokumen dan wawancara, sedangkan untuk menganalisa data, penulis menggunakan model analisis Interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa, pelaksanaan perjanjian pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Bringin Life tidak berbeda nyata, mulai dari pengajuan permohonan, pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa sampai dengan penetapan besarnya premi dari PT Asuransi Jiwa sampai dengan penetapan besarnya premi dari PT Asuransi Jiwasraya tidak berbeda jauh dengan PT Asuransi Bringin Life. Hambatan yang timbul adalah persaingan sesama perusahaan asuransi, prosedur perlindungan Klaim yang terlalu berbelit – belit jangka waktu pencairan santunan terlalu lama, jumlah santunan yang tidak konsisten, premi yang diwajibkan dibayar terlalu besar. Inilah yang dihadapi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Bringin Life cabang Surakarta sedangkan untuk pelaksanaan mekanisme yang dihadapi adalah permohonan klaim yang terlalu rumit dirasakan oleh tertanggung jangka waktu pencairan masih terlalu lama. Manfaat penelitian ini secara teoritis adalah memberikan sumbangan pengetahuan dan pemikiran yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum. Khususnya mengenai pelaksanaan perjanjian asuransi kesehatan, hambatan yang timbul serta mekanisme penyelesaian yang dihadapi sedangkan manfaat praktis penelitian ini untuk mengetahui permasalahan yang timbul, serta berusaha untuk memberikan pemahaman arti pentingnya ilmu hukum dalam teori dan praktek. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu dan memberikan masukan serta tambahan pengetahuan bagi semua pihak.