Abstrak


Peran perjanjian perkawinan jika terjadi perceraian dan pembagian harta bersama berdasarkan undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam


Oleh :
Joko Triyanto - E0005025 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran perjanjian perkawinan jika terjadi perceraian dan peran perjanjian perkawinan jika terjadi pembagian harta bersama berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini termasuk penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskiptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan cyber media. Analisis data yang dilaksanakan dengan interpretasi terhadap ketentuan perundang-undangan terkait. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yakni peran perjanjian perkawinan jika terjadi perceraian dan peran perjanjian perkawinan jika terjadi pembagian harta bersama berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, digunakan silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, kesatu, peran perjanjian perkawinan jika terjadi perceraian yaitu sebagai pedoman kepada salah satu pasangan suami atau istri untuk meminta pembatalan perkawinan apabila perjanjian dilanggar, sebagai pedoman dalam menentukan hak pengasuhan dan tanggung jawab orang tua terhadap anak-anak hasil perkawinan, sebagai pedoman dengan adanya pemisahan utang, maka siapa yang berhutang dan siapa yang akan bertanggung jawab atas hutang tersebut menjadi jelas. Kedua, Peran perjanjian perkawinan jika terjadi pembagian harta bersama yaitu sebagai pedoman, apakah pasangan suami istri tersebut membatasi atau melindungi secara hukum harta masing-masing pihak atau menyatukan harta bawaan dan harta perolehan menjadi harta gono-gini, sebagai pedoman bagi pasangan suami istri untuk menentukan pembagian harta bersama dalam hal cerai mati, sebagai pedoman bagi pasangan suami istri untuk menentukan pembagian harta bersama dalam hal cerai hidup, sebagai pedoman untuk memberikan batasan dalam membagi harta bersama dalam hal suami melakukan poligami.