Abstrak


Kajian Keabsahan Keterangan Ahli yang Dibacakan dalam Pembuktian Dakwaan Perkara Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi


Oleh :
Annisa Rahmawati - E0020064 - Fak. Hukum

ANNISA RAHMAWATI, E0020064, KAJIAN KEABSAHAN KETERANGAN AHLI YANG DIBACAKAN DALAM PEMBUKTIAN DAKWAAN PERKARA MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI (Studi Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2023/PN Krg). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan keterangan ahli yang dibacakan dalam pembuktian dakwaan perkara menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi. Selain itu juga untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 79/Pid.Sus/2023/PN Krg sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini bersifat preskriptif dan menggunakan metode silogisme yang bersifat deduksi. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pembacaan Keterangan Ahli oleh Penuntut Umum dalam pembuktian perkara pidana ini sudah sesuai dengan pasal 186 KUHAP dimana keterangan ahli berbeda dengan keterangan saksi dikarenakan keterangan ahli adalah keterangan yang dimiliki seseorang sesuai dengan keahliannya didalam suatu bidang. Dasar Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara pidana ini sudah sesuai dengan pasal 183 KUHAP dimana Hakim memastikan bahwa kesalahan terdakwa terbukti dengan setidaknya dua alat bukti yang sah dan bahwa Hakim memiliki keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya.