Abstrak


Implementasi pemberian remisi bagi narapidana oleh kepala lembaga pemasyarakatan kelas II a Sragen


Oleh :
Diah Ayu Permatasari - E1104122 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui kebijakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen dalam rangka memberikan remisi bagi nara pidana serta untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pemberian remisi bagi narapidana serta upaya penyelesaiannya. Penelitian ini termasuk,penelitian empiris dengan menggunakan metode sosial/ non doktrinal. Jenis data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang langsung diperoleh dari penelitian lapangan. data sekunder adalah data yang diperoleh dari kepustakaan sehingga mendukung keterangan atau menunjang kelengkapan data primer. Data sekunder dapat berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tertier. Metode pencarian data adalah dengan, wawancara dan studi pustaka, analisis data yang dipergunakan adalah analisis data kwalitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Dalam Pelaksanaan Implementasi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen dalam hal pemberian remisi ada perbedaan antara Narapidana yang satu dengan narapidana lainnya. Hal ini disebabkan oleh berbagai pertimbangan yaitu perilaku para narapidana sebagai akibat Ketidaktaatan pada peraturan atau tata tertib yang ada Lembaga Pemasyarakatan berakibat tidak diberinya remisi maupun apabila remisi telah diberikan maka remisi itu akan dicabut (berdasarkan pengusulan berita acaranya) serta Faktor-faktor yang menghambat pemberin remisi terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sragen antara lain Berat ringannya pelanggaran yang dilakukan, Kontribusi narapidana yang tidak sama yang diberikan terhadap Lembaga pemasyarakatan sehingga akan berpengaruh terhadap pemberian remisi. Pada intinya adanya perbedaan dalam perolehan remisi apabila perilaku yang diharapkan yaitu sesuai dengan peraturan, menjaga ketertiban, tidak ditaati oleh narapidana. Ketidaktaatan pada peraturan maupun untuk menjaga ketertiban Lembaga Pemasyarakatan akan berakibat tidak diberinya remisi maupun apabila remisi telah diberikan maka remisi itu akan dicabut (berdasarkan pengusulan berita acaranya). Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan perilaku narapidana yang demikian, maka perlu adanya pembinaan ulang dalam rangka mempersiapkan narapidana agar memperoleh remisi kembali.