Abstrak


Akibat Hukum Perjanjian Waralaba dengan Merek Belum Terdaftar pada Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Oleh :
Ardyavarla Annissa Yasmine - E0020071 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Ardyavarla Annissa Yasmine. 2024. E0020071. AKIBAT HUKUM PERJANJIAN WARALABA DENGAN MEREK BELUM TERDAFTAR PADA SEKTOR USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum perjanjian waralaba dengan merek belum terdaftar pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah serta mengetahui perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian waralaba dengan merek belum terdaftar pada sektor usaha mikro kecil dan menengah.

Jenis penelitian yang digunakan penulis yakni penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh melalui website resmi DJKI, buku, jurnal, dan sebagainya. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu dengan mengumpulkan bahan hukum melalui internet dan studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum perjanjian waralaba dengan merek belum terdaftar pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah akan menimbulkan akibat bagi perjanjian yakni menjadi batal demi hukum karena melanggar kriteria penyelenggaraan waralaba dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 dan melanggar syarat objektif sebuah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, serta berakibat bagi pemberi waralaba, penerima waralaba, serta pihak ketiga. Dalam perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemberi, penerima, dan pihak ketiga dalam perjanjian waralaba ini berupa perlindungan hukum eksternal dan internal.