Abstrak


Pengaturan Pelaksanaan Putusan Ajudikasi Non-Litigasi Sengketa Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah


Oleh :
Devanno Arya Candra - E0020136 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan, pertama melihat apakah pelaksanaan putusan ajudikasi non-litigasi terhadap sengketa informasi publik di Provinsi Jawa Tengah sudah implementatif. Kedua, apa saja kendala dan upaya yang dilakukan dalam pemenuhan hak atas informasi demi tercapainya amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan Komisioner Komisi Informasi Pusat dan Asisten Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, putusan ajudikasi non-litigasi belum implementatif karena beberapa faktor, yakni lemahnya hukum acara persidangan yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI), tidak adanya wewenang yang diberikan kepada Komisi Informasi dalam mengawal putusan, hingga independesi Komisi Informasi yang masih sangat bergantung pada masing masing komisioner. Hambatan yang terdapat pada KIP Jateng dalam pelaksanaan putusan ajudikasi non-litigasi, yakni pada substansi hukum terkait dengan lemahnya PERKI serta urgensi revisi UU KIP dalam mengawal kedinamisan masyarakar, struktur hukum terkait terbatasnya anggaran yang dimiliki oleh KIP Jateng dan terbatasnya jumlah pegawai Komisi Informasi yang tidak diikuti oleh peningkatan kualitas, serta budaya masyarakat terkait banyaknya pemohon yang tidak bersungguh-sungguh.