Abstrak


Efektivitas Pengaturan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerja Kurir Ekspedisi


Oleh :
Adam Ilham Fabian - E0020004 - Fak. Hukum

ADAM ILHAM FABIAN, E0020004, EFEKTIVITAS PENGATURAN KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PEKERJA KURIR EKSPEDISI. Penulisan Hukum (Skripsi) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pengaturan kebijakan pengaturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi pekerja kurir ekspedisi dan apakah peraturan tersebut sudah berkeadilan. Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber hukum penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pendekatan penelitian yang digunakan ialah metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah studi kepustakaan, studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum bersifat preskriptif
menggunakan metode penalaran deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian bahwa jika dikaji menurut teori efektivitas hukum soerjono soekanto yang salah satu indikator efektivitas hukum itu dari undang-undangnya. Dalam teori Soejono Soekanto suatu Undang-Undang yang efektif adalah Undang-Undang yang sistematis dan sudah mencakup semua lini kehidupan.
Dalam peraturan yang sudah ada mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja belum ada peraturan yang cukup sistematis Secara kualitatif dan kuantitatif dan belum mencukupi. Sehingga peraturan kebijakan belum cukup efektif. Hasil penelitian juga menunjukan bahwa peraturan yang ada belum cukup mencerminkan keadilan menurut John Rawls dimana suatu hal yang adil harus memenuhi 2 prinsip yaitu kesetaraan hak dasar dan ketidaksetaraan sosial dan ekonomi yang disusun agar memberi keuntungan terbesar bagi pihak yang tidak beruntung. Dalam peraturan yang ada baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja bersama dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian menjadi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) mencerminkan keadilan karena ditemukan masih adanya kekosongan
regulasi secara khusus yang mengatur mengenai K3 kurir ekspedisi walaupun juga sudah ada peraturan terkait jaminan kecelakaan kerja namun peraturan terkait sistem keamanan yang berkaitan dengan keselamatan kerja belum diatur sepenuhnya. Sehingga dalam hal ini kurir ekspedisi sebagai kaum kurang beruntung belum merasakan keadilan yang sejalan dengan teori John Rawls