Abstrak


Analisis Yuridis Royalti pada Hak Cipta sebagai Harta Bersama dalam Perceraian Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta


Oleh :
Dewi Rinjani - E0020141 - Fak. Hukum

ABSTRAK

DEWI RINJANI. E0020141. 2024. ANALISIS YURIDIS ROYALTI PADA HAK CIPTA SEBAGAI HARTA BERSAMA DALAM PERCERAIAN BERDASARKAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

            Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait kedudukan royalti hak cipta atas suatu ciptaan sebagai harta terutama harta bersama menurut perspektif Undang-Undang Hak Cipta, serta untuk menganalisis pengaturan yang baik dan harus direalisasikan di Indonesia demi mengedepankan kepastian hukum di Indonesia.

            Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan perundang-undangan (statutory approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis metode silogisme menggunakan pola pikir deduktif untuk membangun analisis terhadap isu yang dibahas untuk menghasilkan sebuah kesimpulan.

            Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hak cipta merupakan salah satu bagian dari harta benda yang kedudukannya diatur dalam hukum kebendaan. Pengklasifikasian hak cipta sebagai benda secara otomatis menyatakan bahwa hak cipta merupakan bagian dari harta bersama sehingga apabila didaftarkan masa perkawinan. Selanjutnya terdapat hak ekonomi dari hak cipta yang didaftarkan untuk dimanfaatkan pencipta karya dan dapat dialihkan dengan berbagai cara dalam kurun waktu tertentu. Sehingga ketika pasangan dengan pemegang hak cipta memutuskan untuk berpisah maka harta berupa hak cipta harus dibagi secara adil. Pembagian harta bersama berupa hak royalti dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 2 yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penulis merekomendasikan bahwa Indonesia perlu memperjelas pengaturan terkait pengalihan hak cipta melalui perceraian agar menjamin adanya kepastian hukum dan tidak menimbulkan hal rancu dikemudian hari.