Abstrak


Perlindungan Hukum Pemilik Tanah terhadap Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum


Oleh :
Armalia Berlinda Irawan - E0020077 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait perlindungan hukum kepemilikan tanah untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan untuk mengkaji mengenai hambatan-hambatan dan upaya memperoleh perlindungan hukum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan penyempurnaan melalui kegiatan wawancara. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat preskriptif yang bertujuan untuk memberikan gambaran terkait dengan permasalahan yang sesuai dengan fakta yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach) dalam kepenulisannya, dengan melakukan analisa kasus yang dikaitkan dengan regulasi dan undang-undang terkait.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, bentuk perlindungan hukum kepemilikan tanah untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum belum berkeadilan, karena belum terpenuhinya hak-hak pemilik tanah sebagaimana tercantum dalam regulasi pengadaan tanah terkait pemberian ganti rugi yang layak dan adil serta proses pelaksanaan pengadaan tanah yang belum sesuai dengan ketentuan undang-undang pengadaan tanah. Kedua, hambatan yang terjadi yaitu tidak dilaksanakannya proses musyawarah dalam tahapan pengadaan tanah sebagaimana tercantum dalam regulasi pengadaan tanah, minimnya partisipasi dalam pelaksanaan pengadaan tanah, adanya pihak yang tidak sepakat dengan besaran nilai ganti rugi, dan tidak adanya klasifikasi status objek pengadaan tanah sehingga tidak diketahui dengan jelas subjek atas tanah tersebut. Adapun upaya yang dilakukan yaitu dengan mengajukan keberatan kepada lembaga pengadilan dan konsinyasi.