Abstrak


Analisis Pengaturan Bank Tanah terhadap Kewenangan Pengelolaan dan Pengadaan Tanah di Indonesia


Oleh :
Muhammad Ibnu Attoillah - E0020308 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis dari pengaturan Bank Tanah berupa problematika pengaturan Bank Tanah, pengaturan kewenangan pengelolaan Bank Tanah dan pengadaan tanah di Indonesia setelah adanya Bank Tanah, dan pengaturan Bank Tanah di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku hukum dan tulisan hukum. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan menggunakan metode kualitatif, dengan analisis bahan hukum memakai premis mayor dan minor. Dari kedua premis ini kemudian ditarik kesimpulan.
Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil adanya perolehan tanah oleh Bank Tanah dalam Pasal 7 huruf I Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang perolehan aset Bank Tanah salah satunya berasal dari tanah yang tidak terdapat penguasaan di atasnya, hal tersebut dapat dikatakan sebagai indikasi conflict of interest yang dilakukan oleh pemerintah berupa tanah yang di atasnya tidak dapat dibuktikan kepemilikannya, menjadi tanah negara. Selain itu, terdapat tumpang tindih kewenangan antar lembaga yang memiliki kewenangan serupa berupa pengelolaan tanah dan pengadaan tanah setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, yaitu Bank Tanah, Kementerian ATR/BPN, dan Gugus Tugas Reforma Agraria.