Abstrak


Telaah Konseptual Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penanganan Perkara Koneksitas


Oleh :
Andini Timoer Putri - E0020055 - Fak. Hukum

Peradilan koneksitas merupakan prosedur beracara yang aturan dasarnya tercantum dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP dan diatur secara khusus dalam Pasal 198 sampai dengan Pasal 203 Undang-Undang Peradilan Militer. Berdasarkan aturan dasar tersebut, diketahui bahwa dalam menangani perkara pidana koneksitas harus diadili bersama-sama di pengadilan di bawah badan peradilan umum atau badan peradilan militer. Penelitian ini akan membahas mengenai bentuk pelaksanaan pada masa kini yang mana dalam menangani perkara pidana koneksitas khususnya dalam dugaan tindak pidana korupsi, proses penanganan perkara sempat terjadi tarik menarik kewenangan antara KPK dengan TNI, kendati kemudian perkara dengan subjek hukum anggota militer diserahkan kepada TNI dan para penegak hukum memilih untuk memisahkan berkas perkara yaitu para tersangka diperiksa dan diadili di pengadilan sesuai yurisdiksi yang berlaku pada masing-masing tersangka. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Adapun pertanyaan penelitian dalam topik ini ialah apakah Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menangani perkara koneksitas pada dugaan tindak pidana korupsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan serta apakah konsep penanganan perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sudah merefleksikan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan dalam penanganan perkara koneksitas. Serta menegaskan bahwa dalam mengadili perkara koneksitas yang dilakukan secara terpisah tidak merefleksikan sistem peradilan pidana di Indonesia.