;

Abstrak


Penegakan Hukum Tindak Pidana Korporasi Mengenai Lingkungan Hidup dengan Pendekatan Restorative Justice


Oleh :
Alfian Listya Kurniawan - S332008001 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan mengetahui karakteristik tindak pidana lingkungan hidup dengan pelaku korporasi sebagai terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta mengetahui kemungkinan penerapan pendekatan restorative justice dalam penegakan tindak pidana lingkungan dengan pelaku korporasi. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa undang-undang, buku, jurnal, tesis atau disertasi. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Adapun teknik analisis data adalah analisis secara kualitatif normatif, yang dimulai dari tahap inventarisasi, identifikasi, klasifikasi, dan sistematisasi. Hasil penelitian tesis ini adalah memperluas definisi korporasi, mengenal konsep pertanggungjawaban mutlak, pelaku tindak pidana ada dua, yaitu korporasi dan pengurusnya, dan adanya tindak pidana tambahan bagi korporasi. Pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan tindak pidana lingkungan hidup yang pelakunya korporasi bertujuan pemulihan lingkungan hidup dan kesejahteraan korban. Proses yang ditempuh dimulai dengan mediasi dengan ciri keadilan restoratif berdampingan dengan sistem peradilan pidana. Proses mediasi yang dipilih adalah deterred prosecution agreement. Penerapan pendekatan restorative justice dalam tindak pidana lingkungan hidup dengan pelaku korporasi akan mempersingkat sistem peradilan dan penegakan hukum karena bisa berhenti di tingkat kejaksaan dengan berdasarkan asas quasi deponeering serta berkurang penumpukan perkara di pengadilan. Agar pendekatan ini bisa berjalan membutuhkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta persiapan penyelesaian dengan metode deterred prosecution agreement, terutama di tingkat negosiasi.