Abstrak


Analisis Hukum Keberadaan Addendum Kontrak Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Asancaya Faisa Nazhiffah - E0020084 - Fak. Hukum

ASANCAYA FAISA NAZHIFFAH, E0020084, ANALISIS HUKUM KEBERADAAN ADDENDUM KONTRAK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI  PEMBANGUNAN GEDUNG MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN SUKOHARJO. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

            Penulisan skripsi ini mengkaji 2 (dua) pokok permasalahan, pertama terkait alasan hukum dilakukan addendum kontrak pengadaan jasa konstruksi dan kedua akibat hukum addendum kontrak pengadaan jasa konstruksi pada Pembangunan Gedung MPP Kabupaten Sukoharjo dengan mengaplikasikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statutory approach) serta menggunakan teknik studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa addendum kontrak pengadaan oleh pemerintah diinisiasi sebagai bentuk perlindungan hukum kontraktual yang kuat bagi PPK dari kemungkinan hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan kontrak awal ketika proses audit mengingat problematika kasus pengadaan yang seringkali langsung ditarik ke ranah hukum pidana. Berkaitan dengan akibat hukum addendum kontrak pengadaan jasa konstruksi, terjadi ketidakseimbangan peran ganda (double role) pemerintah sebagai subjek privat perjanjian dan sebagai badan hukum publik. Di sisi lain, regulasi dalam perpres pengadaan belum mampu memberikan aturan lengkap mengenai prosedur bagi PPK dalam melakukan addendum kontrak. Dalam rangka mencegah adanya permasalahan hukum perdata dalam kontrak pengadaan barang/jasa maka dapat dilaksanakan pengendalian kontrak sejak awal serta pelaksanaan Probity Audit yang digunakan untuk memberikan pendampingan bagi para pihak dalam setiap tahapan kontrak pengadaan barang/jasa oleh pemerintah.