Abstrak


Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia oleh Mandiri Utama Finance (MUF) Solo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021


Oleh :
Rahma Tresya - E0020368 - Fak. Hukum

RAHMA TRESYA, E0020368, PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA OLEH MANDIRI UTAMA FINANCE (MUF) SOLO PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR  18/PUU-XVII/2019 DAN NOMOR 2/PUU-XIX/2021. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia oleh Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Solo dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Selain itu juga untuk mengetahui perlindungan hukum bagi MUF Cabang Solo selaku kreditur pasca putusan.

Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan hasil penelitian di lapangan yang selanjutnya dikuatkan dengan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni teknik pengumpulan bahan hukum primer berupa wawancara, dan teknik pengumpulan bahan hukum sekunder (mencari, mengumpulkan, mengunduh, dan menyalin di internet). Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier. Teknik analisis hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi jaminan fidusia mengalami perubahan pasca adanya putusan. Apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur tidak mau secara sukarela untuk menyerahkan objek jaminan maka eksekusi harus dilakukan melalui permohonan eksekusi objek jaminan ke Pengadilan Negeri. Hal ini membuat kreditur tidak bisa serta merta mengeksekusi objek jaminan fidusia. Namun demikian MUF Cabang Solo telah mengindahkan amanat Mahkamah Konstitusi yang ada dalam putusan. 

Perlindungan hukum bagi MUF Cabang Solo selaku kreditur pasca adanya putusan adalah perlindungan secara internal berupa adendum pada perjanjian pembiayaan dengan mengakomodir syarat-syarat yang ada di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.