;

Abstrak


Peran Penuntut Umum dalam Memberikan Perlindungan Hukum kepada Nasabah Melalui Pembayaran Ganti Kerugian pada Tindak Pidana Korupsi PD BPR Salatiga dalam Perspektif Keadilan Progresif


Oleh :
Nana Rosita Sari - S362108023 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

Nana Rosita Sari, S332108023, 2024, Peran Penuntut Umum Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Nasabah Melalui Pembayaran Ganti Kerugian Pada Tindak Pidana Korupsi PD BPR Salatiga Dalam Perspektif Keadilan Progresif.

Tesis: Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

 

Peran penuntut umum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi tidaklah cukup hanya penanganan perkara melainkan juga dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Perkara tindak pidana korupsi PD BPR Salatiga dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 5969 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 09 November 2022 atas nama terpidana Sunarti, jaksa penyidik sudah melakukan sita aset terhadap harta benda milik terpidana Sunarti pada penyidikan sehingga nantinya dapat mengurangi nominal uang pengganti.Tetapi dalam kasus tindak pidana korupsi PD BPR Salatiga yang modalnya dari ABPD Kota Salatiga sehingga apakah uang pengganti yang diambil dari aset yang telah disita harus dirampas untuk negara atau dikembalikan ke PD BPR Salatiga atau diserahkan kepada nasabah yang dirugikan. Negara merupakan representatif dari suatu masyarakat, ketika masyarakat menjadi korban dan disinilah Negara harus turut andil menyelesaikan permasalahan secara adil dan arif.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana seharusnya peran penuntut umum dalam memberikan perlindungan hukum kepada nasabah melalui uang pengganti pada tindak pidana korupsi PD BPR Salatiga. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah analisis deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penuntut umum dalam pembayaran ganti rugi kepada nasabah melalui uang pengganti pada tindak pidana korupsi PD BPR Salatiga belum memperhatikan aspek perlindungan hukum dan tujuan hukum dengan melakukan terobosan hukum memasukkan dalam surat tuntutan mengakomodir keresahan masyarakat yang telah menjadi korban. Implikasinya adalah masyarakat percaya kepada lembaga kejaksaan.

 

Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Penuntut Umum, Uang Pengganti, Tindak Pidana Korupsi, Keadilan Progresif.