Penelitian ini mengulas secara mendalam permasalahan yang timbul dari penipuan kasus investasi Binary Option, khususnya menyoroti hambatan yang dihadapi oleh korban untuk merealisasikan pemulihan atas kerugian finansial yang mereka alami. Melalui analisis yuridis yang cermat, penulis ingin menginvestigasi melalui perspektif Hukum Positif Indonesia dalam merespon dan menangani permasalahan yang semakin meresahkan ini. Dengan menerapkan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual secara komprehensif, tujuan utama karya ini adalah menyajikan pemahaman yang mendalam terkait dengan kerangka hukum yang mengatur penipuan Binary Option.
Penelitian ini memusatkan perhatian pada metode pelaksanaan penipuan ini, khususnya peran yang dimainkan oleh Affiliator dalam menarik individu ke dalam skema penipuan. Dengan mengidentifikasi kerangka hukum dan landasan konseptual, temuan utama karya ini berfokus pada penilaian terhadap kemungkinan restitusi bagi para korban yang terjerat dalam skema penipuan ini. Peran afiliasi dalam proses viktimisasi menjadi titik fokus penting, memahami jalur hukum yang tersedia untuk memulihkan aset yang hilang.