Abstrak


Tinjauan Penggunaan Keterangan Ahli Perkayuan dalam Pembuktian Dakwaan Tindak Pidana Perusakan Hutan (Studi Putusan Nomor: 98/Pid.B/LH/2023/PN. Kln)


Oleh :
Anisa Rahmawati - E0020061 - Fak. Hukum

Indonesia memiliki kawasan hutan luas megang peranan penting bagi kelangsungan hidup. Penyelesaian perkara tindak pidana perusakan hutan dapat dilaksanakan secara litigasi sebagaimana perkara Putusan Nomor: 98/Pid.B/LH/2023/ PN. Kln. Salah satu pembuktian dakwaan penuntut umum yaitu dengan alat bukti keterangan ahli perkayuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penggunaan keterangan ahli dalam pembuktian dakwaan tindak pidana perusakan hutan perkara ini dengan Pasal 186 KUHAP, serta kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini dengan Pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian normatif atau doktrinal dengan sifat penelitian preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus dengan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan serta teknis analisis dengan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa penggunaan keterangan ahli dalam pembuktian dakwaan pada perkara tindak pidana perusakan hutan ini telah sesuai dengan Pasal 186 KUHAP, serta dengan Pasal 1 ayat (28) KUHAP, Pasal 120 KUHAP, Pasal 133 KUHAP, dan Pasal 179 KUHAP. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana perusakan hutan dalam telah mencakup pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis, serta dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.