Abstrak


Legalitas Bitcoin sebagai Aset Debitur dalam Kepailitan


Oleh :
Nurafifa Siti Aisah - E0020338 - Fak. Hukum

Nurafifa Siti Aisah. 2023. E0020338. LEGALITAS BITCOIN SEBAGAI ASET DEBITUR DALAM KEPAILITAN. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Bitcoin sebagai cryptocurrency dengan market tertinggi di dunia sehingga disebut digital gold. Meskipun bitcoin diperdagangkan di Indonesia sebagai alat investasi dan diakui sebagai komoditi, tetapi sebagai aset debitur yang mengalami kepailitan, diperlukan pengkajian untuk mengetahui bagaimana legalitas bitcoin sebagai aset debitur dalam kepailitan dan akibat hukum bitcoin sebagai aset debitur pailit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doctrinal research) dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual menggunakan teknik pengumpulan data library research (kepustakaan) meliputi bahan hukum primer dan sekunder dan dianalisis dengan teknik interprestasi dan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bitcoin berdasarkan karakteristiknya dan dikaji dari KUHPerdata, Peraturan Bappebti, UU Harmonisasi Pajak dan UU Kepailitan, bitcoin memenuhi penggolongan sebagai benda bergerak tidak berwujud (aset digital) yang dikenai PPN dan PPh. Meskipun karena sifat kebendaanya, bitcoin dapat dikategorikan objek jaminan khusus (gadai dan fidusia), tetapi, karena sifat volatilitas bitcoin akan sulit untuk menentukan nilai utang, sehingga lebih tepat jika bitcoin dijadikan objek jaminan umum. Dalam kepailitan, bitcoin sebagai aset debitur pailit dapat didaftarkan sebagai boedel pailit oleh kurator.  Sehingga, berakibat terhadap eksekusi bitcoin oleh kurator di bursa kripto melalui mekanisme penarikan dana sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Bappebti 2021 dengan persetujuan hakim pengawas