Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Pembelian Mobil Toyota Avanza Desember 2022 yang Terkena Penarikan Kembali Akibat Cacat Produksi (Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)


Oleh :
Erwin Wahyu Saputra - E0020167 - Fak. Hukum

                        ABSTRAK

Erwin Wahyu Saputra. 2024. E0020167. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PEMBELIAN MOBIL TOYOTA AVANZA PRODUKSI DESEMBER 2022 YANG TERKENA PENARIKAN KEMBALI AKIBAT CACAT PRODUKSI (DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh mobil merupakan aset yang sangat penting dalam kehidupan, yang dimana masyarakat dapat membeli melalui pembelian secara baru maupun bekas. Di Indonesia sendiri banyak terjadi kasus cacat produksi yang menyebabkan konsumen mengalami kerugian yang dilakukan oleh pelaku usaha. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pembelian mobil Toyota Avanza produksi Desember 2022 yang terkena penarikan kembali akibat adanya cacat produksi. (2) Upaya hukum penyelesaian sengketa oleh konsumen yang haknya dirugikan dalam pembelian mobil Toyota Avanza produksi Desember 2022 yang terkena penarikan kembali akibat adanya cacat produksi.

Jenis penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan metode silogisme, menggunakan pola pikir deduktif.

Hasil penelitian yang telah diperoleh peneliti bahwa (1) Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pembelian mobil Toyota Avanza produksi Desember 2022 yang terkena penarikan kembali akibat adanya cacat produksi bentuk perlindungan hukum menurut Moch Isnaeni perlindungan hukum internal dan ekternal, sedangkan menurut Philipus M. Hadjon perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. (2) Upaya hukum penyelesaian sengketa oleh konsumen yang haknya dirugikan dalam pembelian mobil Toyota Avanza produksi Desember 2022 yang terkena penarikan kembali akibat adanya cacat produksi dapat diselesaikan melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi).