Abstrak


Telaah Kedudukan Anjing Pelacak sebagai Alat Bukti Petunjuk dan Pertimbangan Hakim Mengabulkan Kasasi Penuntut Umum Perkara Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 194 K/PID/2021)


Oleh :
Allyanisa Maulidyta - E0020038 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan anjing pelacak sebagai alat bukti petunjuk dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan kasasi penuntut umum pada perkara pembunuhan melalui studi Putusan Nomor 194 K/Pid/2021. Pertama, bagaimana kedudukan anjing pelacak sebagai alat bukti petunjuk pada perkara pembunuhan. Kedua, apakah pertimbangan hakim dalam mengabulkan kasasi penuntut umum sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Penelitian hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian adalah preskriptif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku, jurnal, artikel, dan bahan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anjing pelacak sebagai alat bukti petunjuk berkedudukan sebagai penambah keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara yang memiliki kekuatan pembuktian yaitu pembuktian yang bebas. Anjing pelacak tidak dapat dijadikan sebagai kunci utama untuk menentukan pelaku kejahatan. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan kasasi penuntut umum tidak sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP karena alasan permohonan kasasi berkenaan dengan penilaian atas pembuktian dan hal tersebut tidak dapat diuji pada pemeriksaan tingkat kasasi.