Abstrak


Telaah Hermeneutika Atas Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam Konseptualisasi Mediasi Penal


Oleh :
Matthew Marcellinno - T312108017 - Fak. Hukum

Matthew Marcellinno Gunawan. T312108017. 2024. “TELAAH HERMENEUTIKA ATAS TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DALAM KONSEPTUALISASI MEDIASI PENAL”. Disertasi. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, menemukan, serta membangun suatu konsep baru mediasi penal sebagai penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui pembacaan hermeneutika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan komparatif  dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan atau studi dokumen, kemudian dianalisis menggunakan metode deduksi. Hasil penelitian menunjukkan pergeseran cara pandang terhadap penyelesaian perkara tindak pidana penipuan penggelapan yang awalnya menggunakan konsep keadilan retributif menjadi keadilan restoratif yang diimplementasikan melalui mediasi penal. Hasil penelitian ini tentu saja tidak luput dari kajian hermeneutika konservatif yang menempatkan kebenaran pada author yang selama ini hanya menyelesaikan seluruh tindak pidana tidak terkecuali penipuan dan penggelapan harus selesai di meja hijau dengan hakim sebagai stakeholder utama untuk menyelesaikan permasalahan yang menghasilkan keadilan retributif. Sedangkan melalui hermeneutika dialogis atau filosofis, kebenaran tidak lagi hanya pada author tetapi bergeser kebenaran terletak pada reader. Pada konsep demikian, tindak pidana penipuan dan penggelapan tidak lagi harus diselesaikan secara tekstual seperti yang author tulis dalam KUHP, namun demikian bisa di laksanakan dengan mediasi penal sebagai pembacaan atas solusi yang bisa ditempuh oleh para reader yang kemudian menemukan keadilan restorative dengan penyidik maupun penuntut umum sebagai stakeholder sebagai aktor utama dalam penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui mediasi penal.