Abstrak


Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Bagi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Mewujudkan Perlindungan yang Adil dan Beradab


Oleh :
Ida Musofiana - T312108014 - Fak. Hukum

Ida Musofiana, Hartiwiningsih, Muhammad Rustamaji, 2024, Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Bagi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Mewujudkan Perlindungan yang Adil dan Beradab, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merekonstruksi regulasi perlindungan bagi anak korban kekerasan seksual yang adil dan berdab. Metode pendekatan yuridis sosiologis, melihat berlakunya hukum di masyarakat kemudian dianalisis berupa data kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi perlindungan anak korban kekerasan seksual belum menunjukkan perlindungan keadilan yang beradab. Terdapat kelemahan: a) substansi, belum adanya pengaturan anak diberikan perlindungan yang holistik; b) Struktur hukum, penafsiran aparat penegak hukum berbeda-beda; c) budaya hukum, penegak hukum; masyarakat: menilai posisi perempuan/anak lebih rendah dari laki-laki, budaya victim blaming, dan stigma negatif terhadap korban. Konstruksi regulasi perlindungan bagi anak korban kekerasan seksualĀ  belum memberikan perlindungan yang adil dan beradab, dikarenakan terdapat disharmonisasi perlindungan bagi anak korban dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang masih berorientasi pada pelaku daripada korban. Perlindungan yang adil yang beradab, dengan merekonstruksi Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Rekomendasi, dalam pertanggungjawaban pidana seharusnya ditambah tujuan pemidanaan mencakup pelaku juga kepentingan korban. Pemberian restitusi terhadap anak korban kejahatan seksual dapat menjadi prioritas bagi pemerintah sebagai bagian dari penyelamatan masa depan anak. Pemerintah harus memastikan restitusi diberikan kepada setiap korban, apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka ganti rugi akan diganti menjadi kompensasi yang ditunaikan negara. Terobosan tersebut merupakan sanksi atas kegagalan pemerintah melindungi anak-anak dari kejahatan keji dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.