Abstrak


Pengaturan Hukum Mengenai Gratifikasi Pelayanan Seksual dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi


Oleh :
Muhammad Alvito Dary - E0020300 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Gratifikasi ini merupakan praktik yang sering terjadi dalam suatu bangsa, dan sering dilakukan oleh penyelanggara negara atau pejabat negara. Gratifikasi merupakan salah satu bentuk yang diberikan kepada penyelenggara negara atau pejabat negara untuk mempengaruhi kinerja pejabat publik yang dapat menimbulkan potensi yang terciptanya ekonomi dengan biaya yang tinggi serta dapat mempengaruhi kualitas serta keadilan layanan yang diberikam kepada masyarakat. Dalam perkembangan gratifikasi ini, semula gratifikasi hanya berbentuk berupa uang dan barang namun faktanya praktik gratifikasi ini mengalami perkembangan dengan berbentuk layanan seksual. Penelitian ini berusaha untuk menjawa persoalan batasba-batasan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena keberadaan gratifikasi layanan seksual haruslah diatur terlebih dahulu agar dapat pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Sebagai pembanding dari penelitian ini, menggunakan metode perbandingan dengan mengkaji aturan hukum mengenai gratifikasi di negara lain yakni Singapura.