Abstrak


Tinjauan Yuridis Perampasan Aset sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia


Oleh :
Sylvi Fitria Dewi - E0020418 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis ketentuan mengenai perampasan aset tindak pidana korupsi yang saat ini berlaku di Indonesia dan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengharuhi perampasan aset tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan oleh penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Jenis penelitian yang digunakan penelitian ini adalah metode normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka. Kemudian data dianalisis secara kualitatif. Sifat penelitian yang digunakan penelitian preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (pendekatan undang-undang) dan pendekatan kontekstual (pendekatan konseptual). Kesimpulan Ketentuan mengenai perampasan aset tindak pidana korupsi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yaitu dalam KUHP pasal 10 (b) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam KUHP Pasal 10 huruf b angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana perampasan aset termasuk dalam pidana tambahan membuktikan bahwa perkembangan praktik tindak pidana yang semakin kompleks, mekanisme yang belum mampu, perkembangan informasi dan transaksi elektronik, dalam penindakan perampasan aset kurang progresif, menyebabkan terhambatnya proses pengembalian aset negara. Maka mekanisme yang ideal dalam perampasan aset yang bisa diterapkan di Indonesia dengan menggunakan mekanisme tanpa pemidanaan atau non-conviction based aset forfeiture (NCB) karena dinilai lebih efektif dan lebih cepat penanganannya dibandingkan mekanismeime yang terjadi saat ini.