Abstrak


Tinjauan tentang Penggunaan Bentuk Dakwaan Alternatif Subsidair dan Tata Cara Pemeriksaannya dalam Perkara Pembunuhan Berencana dengan Mutilasi (Studi Putusan Nomor 349/PID.B/2023/PN SMN)


Oleh :
Duwi Hapsari - E0020157 - Fak. Hukum

Duwi Hapsari. E0020157. 2024. TINJAUAN TENTANG PENGGUNAAN BENTUK DAKWAAN ALTERNATIF SUBSIDAIR DAN TATA CARA PEMERIKSAANNYA DALAM PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN MUTILASI (STUDI PUTUSAN NOMOR 349/PID.B/2023/PN SMN). Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penggunaan bentuk dakwaan alternatif subsidair dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, serta mengkaji tata cara pemeriksaan bentuk dakwaan alternatif subsidair oleh Hakim dalam perkara pembunuhan berencana dengan mutilasi pada Putusan Nomor: 349/Pid.B/2023/PN Smn.

Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah deduktif silogisme.

Hasil penelitian menunjukan kesatu, penggunaan bentuk dakwaan alternatif subsidair sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP karena sudah memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan yang terkandung dalam pasal tersebut. Kedua, bahwa dalam pemeriksaan bentuk Dakwaan Alternatif Subsidair, Hakim mempertimbankan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif subsidair, maka Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Kesatu primer sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Berdasarkan pemeriksaan seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan mutilasi telah terpenuhi. Dengan demikian, terdakwa dapat dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primer. Mengingat dakwaan Kesatu Primer telah terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lebih lanjut.