Abstrak


Kajian yudiris pelepasan aset pemerintahan kota Surakarta yang berupa tanah dalam rangka pelaksanaan program pembaharuan agraria nasional (studi kasus pelepasan hak pakai nomor 11 silir di kelurahan semanggi kecamatan pasar kliwon)


Oleh :
Arti Ceria - E1105044 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudah harmonisasikah antara peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah dengan peraturan perundang-undangan mengenai tanah dan juga untuk mengetahui apakah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta yang berupa Hak Pakai (HP) Nomor 11 Silir di kelurahan Semanggi kecamatan Pasar Kliwon dapat dilepaskan kepada masyarakat. Penelitian yang dilakukan di Pemerintah Kota Surakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta ini merupakan penelitian normatif bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan studi dokumen. Kemudian dari semua data yang terkumpul dilakukan analisa data yang dilaksanakan dengan interpretasi terhadap peristiwa konkrit untuk dijadikan peristiwa hukum. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan tersebut, penulis menggunakan silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa tidak adanya harmonisasi antara peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun secara horizontal yang bertentangan antara peraturan perundang-undangan itu sendiri. Peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih tersebut pada tataran implementasi menyebabkan timbulnya berbagai masalah hukum dan sosial, yang pada akhirnya menimbulkan kekacauan sistem hukum, ketidakpastian hukum, dan ketidakadilan bagi masyarakat. Pemerintah Kota Surakarta dengan mengajukan Permohonan Persetujuan Pelepasan Tanah Hak Pakai Nomor 11 Atas Nama Pemerintah Kota Surakarta berencana melepas atau pemindahtanganan dalam bentuk hibah. Panitia Khusus (Pansus) DPRD menolak Permohonan tersebut dengan bentuk hibah karena tidak dapat memenuhi ketentuan dan syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.