Abstrak


Tinjauan yuridis penerapan hukum ex post facto dengan non derogable rights dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (ham) berat Timor-Timur dalam putusan pengadilan hak asasi manusia (ham) ad hoc


Oleh :
Ratna Winasih - E0006029 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai latar belakang penerapan hukum ex post facto dengan non derogable rights dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Timor Timur dalam putusan Pengadilan HAM ad hoc dengan mengkaji kembali mengenai asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dihubungkan dengan berbagai instrumen internasional lainnya dan kaitannya dengan hak asasi yang tidak dapat dikurangi pemenuhannya yang tercantum dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 yaitu ”hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut” serta untuk mengetahui tujuan atas penerapan hukum ex post facto tersebut serta implikasinya terhadap hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif besifat preskriptif, menemukan hukum in concreto mengenai penerapan hukum ex post facto, tujuan penerapan hukum tersebut serta implikasi terhadap hukum di Indonesia. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik Pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Analisis data yang dilaksanakan menggunakan teknik analisis data kualitatif terhadap peristiwa konkrit (dalam permasalahan nomor 1 (satu)) sekaligus untuk memperoleh jawaban atas permasalahan tersebut, serta untuk mengetahui jawaban permasalahan nomor 2 (dua) mengenai tujuan dan implikasi yang timbul akibat penerapan hukum ex post facto dengan non derogable rights dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur (dalam permasalahan nomor 1 (satu)). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu bahwa asas retroaktif yang diberlakukan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur bukanlah merupakan asas yang berlaku secara absolut melainkan dalam beberapa hal dapat dilakukan pengesampingan atau pengecualian, dan hal ini tidak menyalahi ketentuan dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 karena tidak semua HAM bersifat absolut melainkan dapat pula bersifat relatif. Kedua, bahwa tujuan dari penerapan hukum ex post facto ini adalah menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi sebelum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM diundangkan, mencegah agar tindakan serupa tidak berulang di masa akan datang, sedangkan implikasinya adalah bahwa asas retroaktif dapat diberlakukan, meningkatkan kinerja aparat penegak hukum, serta diperlukannya kerja sama internasional.