Abstrak


Analisis Perbedaan Perhitungan Pajak Penghasilan UMKM Menurut Peraturan Perpajakan di Indonesia


Oleh :
Aurelia Ajeng Tiara Dewi - F3419016 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis nominal pajak penghasilan terutang yang dihasilkan dengan menggunakan cara perhitungan pajak penghasilan yang berbeda berdasarkan dasar hukum peraturan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 536 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 pada pengusaha UMKM. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode kuantitaif. Penulis melakukan proses pengumpulan data dengan cara studi literatur dan wawancara kepada pengusaha UMKM. Pengusaha UMKM untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan pajak dikarenakan perkembangan jaman dan kondisi perekonomian di Indonesia yang berubah – ubah membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.