Abstrak


Efektivitas Instrumen Hukum Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dalam Rangka Mewujudan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik di Indonesia


Oleh :
Ananda Indra Kusuma - E0020048 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengidentifikasi terkait efektivitas instrumen hukum pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam rangka mewujudkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Di Indonesia. Hal yang dikaji dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor ketidakefektivan instrumen hukum pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia, serta bagaimanakah bentuk instrumen hukum pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dapat mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang bersifat preskripstif. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Adapun negara yang menjadi perbandingan adalah China dan Guyana. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan yang terkait dengan pelaporan harta kakayaan penyelenggara negara dan bahan sekunder literatur lainnya yang terkait. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui wawancara dan studi kepustakaan dokumen-dokumen, jurnal-jurnal, buku-buku, dan hasil penelitian yang berwujud karya tulis ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, efektivitas instrumen hukum pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara belum mampu mewujudkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik di Indonesian. Sebab dalam bahan hukum eksisting pelaporan harta kekayaan beberapa penyelenggara negara terdapat harta yang dilaporkan tidak sesuai dengan aset yang dipakai maupun pengeluarannya, faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas instrumen hukum pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan pengaturan instrumen hukum pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di China dan Guyan. Selanjutnya, faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum, ditinjau dari teori efektivitas pada faktor penegak hukum menunjukkan terdapat oknum penegak hukum yang justru melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian, pengaturan instrumen hukum pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di China dan Guyana menunjukkan bahwa kedua negara yang mengatur mengenai illicit enrichment tersebut memiliki angka korupsi yang lebih rendah dibanding dengan Indonesia. Kedua, bentuk instrument hukum pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dapat mewujudkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik di Indonesia, disusun berdasarkan delapan asas yang harus terpenuhi oleh hukum dalam dasar pembentukan peraturan yang baik dari Lon Luvois Fuller, terdapat beberapa asas yang belum dapat diimplementasikan di dalamnya, juga ditemukan beberapa tantangan yang akan dihadapi apabila ingin menerapkan delapan prinsip moral Lon Luvois Fuller. Diperlukan tindakan konkret dan kolaboratif dari pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk menciptakan instrumen hukum pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dapat mewujudkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik di Indonesia.