Abstrak


Crowdsourcing dalam Aplikasi Getcontact Ditinjau dari Hukum Perlindungan Data Pribadi


Oleh :
Oktafiyana - E0020342 - Fak. Hukum

OKTAFIYANA. E0020342. CROWDSOURCING DALAM APLIKASI 
GETCONTACT DITINJAU DARI HUKUM PELINDUNGAN DATA PRIBADI. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui crowdsourcing dalam aplikasi Getcontact melanggar pelindungan data pribadi atau tidak dan untuk mengetahui mekanisme hukum pelindungan data pribadi dalam aplikasi Getcontact. Penelitian ini merupakan jenis penelitan hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian hukum doktrinal menggunakan data sekunder berupa bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif.

Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa crowdsourcing yang dilakukan aplikasi Getcontact melanggar privasi yang mengakibatkan pelanggaran data pribadi. Hal tersebut karena pihak non-pengguna yang datanya ditampilkan dalam aplikasi tidak dimintai pesetujuan. Pelindungan hukum dalam aplikasi Getcontact meliputi pelindungan hukum internal dan pelindungan hukum eksternal. Pelanggaran data pribadi tersebut dapat diajukan gugatan untuk mendapat ganti rugi atas kerugian subjek data pribadi.