Abstrak


Telaah Penggunaan Saksi Mahkota dalam Perkara Kekerasan Bersama-sama Terhadap Orang dengan Pelaku Anak (Studi Kasus Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjb)


Oleh :
Nadhia Ayu Sarasvati - E0020323 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan mempreskripsikan permasalahan mengenai penggunaan saksi mahkota dalam pembuktian perkara dengan Nomor Putusan 5/Pid.sus- Anak/2023/PN Tjb, Apakah isu hukum mengenai saksi mahkota telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan cara studi pustaka, teknik analisis bahan hukum yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Penulis, Penulis menemukan bahwa ketentuan mengenai saksi mahkota tidak disebutkan dalam KUHAP, namun dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986/K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990, Mahkamah Agung tidak melarang apabila Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota di persidangan dengan syarat pemisahan berkas perkara (splitsing) sehingga apabila ditinjau dari Pasal 142 KUHAP yang pada intinya penuntut umum diberikan kesempatan untuk melakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) dan dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah. Selain itu, apabila ditinjau dari kekuatan pembuktian keterangan saksi, penggunaan saksi mahkota dalam kasus ini sudah memenuhi syarat, diantaranya kesesuaian dengan Pasal 1 angka 27 KUHAP dan kesesuaian dengan Pasal 160 ayat (3) KUHAP sehingga keterangan saksi mahkota tersebut telah memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan keterangan yang saksi biasa berikan sehingga penggunaan saksi mahkota telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.