;

Abstrak


Tanggung Jawab Direksi dalam Hal Terjadi Kredit Macet di Bank BUMN pada Perkara Tindak Pidana Korupsi


Oleh :
Hariomo P Sihotang - S321908008 - Fak. Hukum

Perusahaan perbankan milik negara tidak mungkin luput dari kerugian. Tetapi terdapat manajemen risiko kerugian, khususnya berkaitan dengan kegiatan penyaluran kredit. Sayangnya meskipun telah dilakukan manajemen risiko, direksi perusahaan perbankan tidak lepas dari ancaman kriminalisasi. Terlihat pada perkara 16/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst, Maryono selaku mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BUMN) dijerat oleh aparat penegak hukum pasal tindak pidana korupsi akibat penyaluran kredit yang merugikan perusahaan. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bentuk pertanggungjawaban direksi bank BUMN apabila terdapat kerugian akibat kredit macet dihubungkan dengan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat deskriptis analitis. penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan . Hasil penelitian menunjukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 memberikan dasar hukum pertanggungjawaban pidana direksi perusahaan BUMN apabila tindakannya merugikan perusahaan. Tindakan-tindakan direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila dilakukan dengan kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Jika tindakan tersebut telah dilakukan manajemen risiko seperti penilaian prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral dan condition) dalam penyaluran kredit, maka tidak termasuk ranah tindak pidana melainkan murni keperdataan. Direksi perusahaan milik negara yang berbentuk perseroan terbatas juga dilindungi ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menganut doktrin business judgment rule. Sepanjang direksi ketika melakukan tindakan mewakili perusahaan menerapkan prinsip kehati-hatian dan itikad baik maka ia tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi baik di ranah pidana, administratif, maupun juga perdata.