;

Abstrak


Implementasi Kebijakan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Ponorogo (Studi Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 33 Tahun 2022 tentang Percepatan Penururnan Stunting di Tingkat Desa)


Oleh :
Faradiba Aisyah - S241808005 - Fak. ISIP

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi kebijakan percepatan
penurunan stunting di Kabupaten Ponorogo, untuk mengetahui proses
implementasi, faktor pendukung serta faktor penghambat. Adapun metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif. Dari hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa proses implementasi Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 33 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di
Tingkat Desa ialah melalui tahapan interpretasi, organisasi, dan aplikasi. Dari
hasil penelitian tahapan implementasi kebijakan, diketahui bahwa implementasi
peraturan bupati tersebut sudah optimal dengan ditunjukkannya penurunan
prevalensi stunting Kabupaten Ponorogo, dimana pada tahun 2021 menyentuh
angka 14,92% sedangkan di tahun 2022 di angka 13,69%. Keberhasilan penerapan
implementasi Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 33 Tahun 2022 tentang
Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Desa dilihat dari proses
implementasinya serta adanya faktor pendukung dalam pelaksanaan implementasi
peraturan bupati tersebut, walaupun juga terdapat faktor penghambat dalam
implementasinya. Adapun faktor pendukung dalam implementasi kebijakan
percepatan penurunan stunting berasal dari koordinasi, komunikasi, komitmen
para organisasi pelaksana dan respon dari pelaksana yang siap melaksanakan
kebijakan tersebut serta organisasi pelaksana yang ditunjuk melaksanakan
kebijakan sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Faktor penghambat yang
dimaksud dalam implementasi kenbijakan tersebut ialah masih ada beberapa
pelaksana yang tidak paham dan kurang berkompeten dalam mendukung
kebijakan tersebut sehingga penurunan prevalensi stunting di Kabupaten
Ponorogo pada tahun berikutnya ditakutkan tidak sesuai target. Untuk itu
diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo melakukan pelatihan dan
sosialisasi kembali kepada sumber daya manusia yang terlibat dalam
implementasi kebijakan tentang penurunan stunting, terutama kepada organisasi
pelaksana di luar bidang kesehatan, untuk dapat mempertajam peran dan kegiatan
– kegiatan yang akan dilaksanakan terkait dengan stunting