Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku aborsi anak di bawah umur dengan menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak. Untuk mencapai tujuan, digunakan metode dengan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah dengan pendekatan kasus berdasarkan ratio decidendi. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi jenis bahan hukum primer dan sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa majelis hakim dalam putusan Nomor: 11/PID.SUSANAK/2019/PN AGM memutuskan terkadwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan pelatihan kerja di LPKA Bengkulu selama 6 (enam) bulan. Hal tersebut menyesuaikan dengan Pasal 184 KUHAP untuk memperkuat hal-hal yang dapat meyakinkan Hakim. Kemudian Hakim telah benar dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa adapun upaya ultimum remedium atau upaya terakhir bertujuan untuk melindungi dan mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum.