Abstrak


Keabsahan Penggunaan Klausul Eksonerasi Dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen


Oleh :
Devinda Diana Valentina - E0020138 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai (1) keabsahan perjanjian atas penggunaan klausul eksonerasi dalam transaksi e-commerce; (2) perlindungan hukum bagi konsumen atas penggunaan klausul eksonerasi dalam transaksi e-commerce.

Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi hukum primer dan bahan hukum sekunder menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan dianalisis menggunakan metode silogisme melalui pola pikir deduktif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) perjanjian yang menggunakan klausul eksonerasi sejatinya tidak memenuhi unsur obyektif yang terdapat dalam Pasal 1320 dalam hal kausa yang halal. Hal ini telah melanggar Pasal 18 ayat (1) UUPK. Oleh karena itu, keabsahan perjanjian atas penggunaan klausul eksonerasi dianggap tidak sah; (2) Perlindungan hukum bagi konsumen atas penggunaan klausul eksonerasi tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu 1) perlindungan hukum internal yang merupakan perlindungan hukum yang dibuat atas dasar kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam hal ini yaitu kebijakan perusahaan yang tercantum dalam syarat dan ketentuan yang dicantumkan oleh pihak Shopee selaku penyelenggara sistem elektronik, 2) Perlindungan eksternal yaitu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.