Merinda Putri Dewi. 2019. E0019256. TELAAH KEKOSONGAN HUKUM DAN KONSEKUENSI YURIDIS KESALAHAN PENULISAN IDENTITAS PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Kasus Requisitoir No. 203/SKRTA/Enz.2/11/2023 dan Putusan No. 1096K/Pid/2022). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Identitas terdakwa merupakan salah satu poin penting dalam setiap dokumen hukum khususnya dakwaan, tuntutan maupun putusan. Berdasarkan latar belakang tersebut tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah kekosongan hukum yang terjadi pada regulasi identitas pelaku tindak pidana dalam ragam dokumen penegakan hukum menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan untuk mengetahui konsekuensi yuridis terhadap kesalahan penulisan identitas pelaku tindak pidana pada requisitoir no. 203/SKRTA/Enz.2/11/2023 dan Putusan MA no. 1096K/Pid/2022. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian normatif atau doktrinal dengan sifat penelitian perskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus dengan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan serta teknis analisis secara silogisme deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada requisitoir no. 203/SKRTA/Enz.2/11/2023 terdapat kesalahan penulisan identitas yang ternyata menunjukkan kekosongan hukum dalam ketentuan KUHAP. Kekosongan ini dapat menghambat identifikasi pelaku serta mempersulit proses penegakan hukum dan pada Putusan MA No. 1096K/Pid/2022 terdapat kesalahan penulisan identitas khususnya jenis kelamin sehingga mempunyai konsekuensi hukum putusan Batal Demi Hukum.