Abstrak


Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Penyiaran Ulang Hak Cipta Karya Sinematografi yang Dilakukan Melalui Aplikasi Telegram di Indonesia


Oleh :
Oriza Imanda Pratama Ismi Putri - E0020347 - Fak. Hukum

ORIZA IMANDA PRATAMA ISMI PUTRI. E0020347. PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN TINDAK PIDANA PENYIARAN ULANG HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI YANG DILAKUKAN MELALUI APLIKASI TELEGRAM DI INDONESIA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini mengkaji mengenai bentuk tindak pidana penyiaran ulang karya sinematografi yang dilakukan melalui Telegram dan bentuk pencegahan serta penindakan terhadap tindak pidana penyiaran ulang karya sinematografi yang dilakukan melalui Telegram.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersumber dari data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yakni dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang memiliki relevansi dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan data yang bersumber dari buku, jurnal, artikel hukum, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Pola berpikir deduktif artinya menarik suatu kesimpulan yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yang kemudian diajukan premis minor, setelah itu dapat ditarik suatu kesimpulan.

Hasil penelitian ini adalah aplikasi Telegram banyak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk menyebarkan atau menyiarkan ulang film secara illegal yang dilakukan melalui 2 (dua) cara, yakni tindak pidana tanpa hak atau tanpa izin mengambil atau mencuri film pada aplikasi streaming film resmi dan tindak pidana tanpa hak atau tanpa izin merekam secara langsung saat film sedang diputar di bioskop. Tindakan pembajakan film ini dilakukan oleh pemilik channel dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi sebanyak-banyaknya. Tindakan ini merugikan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta, yang telah tercantum pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 UU Hak Cipta. Oleh karena itu, diperlukan adanya tindakan pencegahan dan penindakan yang dapat dilakukan oleh pencipta karya, Kemenkominfo, pihak yang terlibat dalam proses produksi film (artis, produser, sutradara, dan kru film), pihak aplikasi streaming film resmi, pihak aplikasi Telegram, pihak bioskop, dan diselenggarakannya festival film. Sedangkan tindakan untuk menindak penyiaran ulang film dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa secara non litigsi, yang meliputi mediasi, negosiasi, konsiliasi, arbitrase, dan penutupan konten oleh Kemenkominfo; dan penyelesaian sengketa secara litigasi.