Abstrak
Kedudukan Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam Di Pengadilan Agama Sukoharjo
Oleh :
Ret Wulandari - E0005271 - Fak. Hukum
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak sebagai akibat dari pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Sukoharjo dalam Putusan Nomor 06/2009/Pdt.G/PA.Skh dan Nomor: 019/2008/Pdt.G/PA.Skh.
Metode penelitian yang digunakan penulis di dalam Penulisan Hukum ini : Jenis Penelitian adalah penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Setelah semua data diperoleh kemudian penulis menganalisis menggunakan metode analisis data yang bersifat kualitatif.
Dalam penelitian ini mengambil dua contoh kasus pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Sukoharjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak kurang mendapat perhatian oleh para pihak dan para Hakim dalam pembatalan perkawinan. Dalam penelitian ini penulis mengambil contoh perkara nomor 06/2009/Pdt.G/PA.Skh dan nomor 019/2008/Pdt.G/PA.Skh. Mengenai kedudukan anak, pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang dilahirkan. Maka dalam pembatalan perkawinan, anak yang dilahirkan tetap menjadi anak yang sah. Tetapi hal tersebut tidak berlaku apabila terdapat pengingkaran anak oleh suami. Sepertihalnya yang terjadi pada kedua nomor perkara tersebut.
Berdasarkan penelitian di atas, penulis mengharap agar Berdasarkan penelitian diatas, penulis mengharapkan agar para pihak dalam pembatalan perkawinan dan Majelis Hakim lebih menaruh perhatian kepada perihal anak. Apabila anak tidak mendapat pengingkaran dan tetap menjadi anak sah, agar lebih diperhatikan, yaitu mengenai pembagian kewajiban orang tua dalam mengasuh anak dan membesarkannya, sehingga anak apat tumbuh layaknya anak yang lahir dari perkawinan yang utuh.