Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia sesuai dengan prinsip kepastian dan keadilan penegakan hukum dan bagaimana pengaturan eksekusi pidana mati yang ideal dalam rangka mewujudkan kepastian dan keadilan penegakan hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Selanjutnya, teknik analisis menggunakan metode deduktif silogisme untuk menguraikan permasalahan yaitu melalui kesimpulan dari dua permasalahan atau premis mayor dan minor.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia terkait batas waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati sehingga sering kali terkendala dalam menentukan batas akhir dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana mati, selain itu kerap ditemui pelanggaran atas hak asasi manusia terhadap terpidana mati selama masa tunggu eksekusi yang lama. Maka dari itu diperlukan suatu pengaturan yang ideal mengenai pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia yang mencakup penerapan pidana mati percobaaan oleh Hakim serta menentukan batas maksimal masa tunggu eksekusi pidana mati demi memenuhi tujuan hukum, termasuk kepastian hukum, keadilan, dan manfaat hukum bagi masyarakat Indonesia.