Abstrak


Tinjauan Kesalahan Penulisan Jenis Kelamin dalam Putusan Kasasi Menurut Pasal 197 KUHAP pada Perkara Penipuan yang Dilakukan Secara Bersama-sama


Oleh :
Aufaiz Dzulfaqor Ro`id - E0020089 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian putusan yang mengandung kesalahan penulisan identitas jenis kelamin terdakwa pada perkara penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1096 K/Pid/2022 dengan ketentuan Pasal 197 KUHAP. Selain itu juga untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan akibat adanya kesalahan dalam penulisan identitas jenis kelamin terdakwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1096 K/Pid/2022. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan Penulis adalah pendekatan kasus. Bahan hukum penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukumnya melalui studi kepustakaan. Selanjutnya, teknik analisis menggunakan metode deduktif silogisme untuk menguraikan permasalahan yaitu melalui kesimpulan dari dua permasalahan atau premis mayor dan minor. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kesesuaian putusan yang mengandung kesalahan penulisan identitas jenis kelamin terdakwa pada perkara penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1096 K/Pid/2022 tidak sesuai dengan KUHAP yang secara khusus telah diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP dan Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Kemudian upaya hukum yang dapat dilakukan akibat adanya kesalahan dalam penulisan identitas jenis kelamin terdakwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1096 K/Pid/2022 adalah dengan cara dilakukan pembetulan putusan (renvoi) oleh Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.