Abstrak


Tinjauan Legalitas Kesaksian Istri Terdakwa dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor: 43/Pid.Sus/2020/PN Ksn)


Oleh :
Ika Sawitri - E0020220 - Fak. Hukum

IKA SAWITRI, E0020220, TINJAUAN LEGALITAS KESAKSIAN ISTRI TERDAKWA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 43/PID.SUS/2020/ON KSN). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas kesaksian istri terdakwa dalam pembuktian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan ketentuan Pasal 168 KUHAP. Selain itu, juga untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan putusan perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode deduktif silogisme, yaitu penggunaan aturan hukum dan fakta hukum yang ditemukan untuk kemudian ditarik kesimpulan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pembuktian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan kesaksian istri terdakwa dalam Putusan Nomor: 43/Pid.Sus/2020/PN Ksn telah sesuai dengan ketentuan Pasal 168 KUHAP. Dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara kekerasan dalam rumah tangga pada Putusan Nomor: 43/Pid.Sus/2020/PN Ksn telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP tentang prinsip minimum pembuktian, yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah hakim telah mendapatkan keyakinannya.