Abstrak


Kedudukan Visum et Repertum dalam Pembuktian Perkara Aborsi Ilegal dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus


Oleh :
Dhesthi Kembang Masa - E0020145 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Visum et Repertum dalam pembuktian perkara aborsi ilegal dalam Putusan Nomor: 118/Pid.Sus/2023/PN Skh. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara aborsi ilegal dalam Putusan Nomor: 118/Pid.Sus/2023/PN Skh telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif silogisme yang berpangkal dari pengajuan premis mayor dan premis minor kemudian ditarik suatu kesimpulan.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti surat dalam pembuktian perkara aborsi ilegal dalam Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2023/PN Skh ialah sangat penting dan mutlak. Selanjutnya, pada tahap pembuktian di perkara ini, disajikan lebih dari dua alat bukti yang sah, di antaranya keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa, dan alat bukti surat. Maka dari itu, pertimbangan hakim dalam memutus perkara aborsi ilegal dalam Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2023/PN Skh telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP.