Abstrak


Pengaturan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kepemilikan Satwa Yang Dilindungi Sebagai Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati


Oleh :
Sri dadi - E0005291 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum positif Indonesia mengenai tindak pidana kepemilikan satwa yang dilindungi dan apakah seseorang boleh memelihara atau memilki satwa dilindungi secara legal atau sah menurut hukum, serta apakah pengaturan hukum positif di Indonesia sudah cukup memadai mengatur dan menegakkan hukum konservasi khusunya tindak pidana kepemilikan satwa yang dilindungi Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat perskriptif dengan pendekatan undang-undang (statue approach), yaitu menelaah undang-undang dan regulasi yang terkait dengan isu hukum yang diangkat dan pendekatan analisis hukum (analythical approach), yaitu peneliti akan menelaah mengkaji secara mendalam atas bunyi teks sebuah peraturan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen atau bahan pustaka ini meliputi usaha-usaha pengumpulan data dengan cara mengunjungi perpustakaan-perpustakaan, membaca, mengkaji dan mempelajari buku-buku, literatur, artikel, majalah, koran, karangan ilmiah, makalah, internet, dan sebagainya yang berkaitan erat dengan pokok permasalahan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan tindak pidana kepemilikan satwa yang dilindungi diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni dalam Pasal 21 ayat (2) dan ancaman pidana dalam Pasal 40 ayat (2) yakni, penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp. 100.000,00 (seratus juta rupiah). Dalam peraturan perundang-undangan lain seperti KUHP, Undang Undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, tidak ditemukan ketentuan yang khusus mengatur tindak pidana kepemilikan satwa yang dilindungi, secara legal seseorang atau badan hukum diijinkan memiliki satwa dilindungi yakni, dengan melakukan upaya penangkaran dan atau membeli dari penangkaran dengan syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. kemudian penegakan hukum konservasi khususnya dalam hal tindak pidana kepemilikan satwa yang dilindungi dipandang kurang memadai yang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti, penerapan sanksi yang tidak sesuai, pelaku kebanyakan dari pejabat pemerintahan, Aparat penegak hukum yang kurang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitas, pelaku yang dibiarkan lolos, budaya dalam masyarakat yang gemar memelihara satwa, dan kurangnya sosialisasi mengenai jenis satwa apa saja yang dilindungi dan juga tidak dilindungi