Abstrak


Perlindungan Hukum bagi Pihak Pemegang Hak Sub Lisensi terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Kerjasama Penyiaran (STUDI PUTUSAN NOMOR 08/Haki.Hak Cipta/2015/PN.Niaga.Sby)


Oleh :
Putri Intan Ayuningutami - E0020356 - Fak. Hukum

Dalam suatu perjanjian seringkali terjadi wanprestasi yang dilakukan baik debitur maupun kreditur. Salah satu kasus wanprestasi yang terjadi adalah wanprestasi dalam perjanjian kerjasama penyiaran yang dilakukan oleh perusahaan televisi. Untuk melindungi hak-hak pihak yang dirugikan atas wanprestasi yang telah terjadi maka harus ada perlindungan hukum yang mengaturnya. Maka dari itu, penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak pemegang hak sub lisensi atau selaku pemberi lisensi konten siaran televisi atas wanprestasi dalam perjanjian kerjasama penyiaran yang dilakukan penerima izin konten siaran dan kemudian menganalisis penyelesaian sengketa yang pas untuk menyelesaikan wanprestasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus berdasarkan sengketa yang terjadi dalam Putusan Nomor 08/Haki.Hak Cipta/2015/PN.Niaga.Sby. Berdasarkan penelitian hukum ini, penulis menyimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemegang hak sub lisensi sebagai pemberi izin konten siaran kepada penerima konten siaran apabila terjadi wanprestasi yaitu perlindungan hukum internal dan eksternal dengan perlindungan hukum represif berupa penyelesaian sengketa yang dapat berupa alternatif penyelesaian sengketa maupun ranah pengadilan yang berlaku di Indonesia.