;

Abstrak


Status Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bilamana Obyek Perjanjian masih dihuni Oleh Pihak Ketiga


Oleh :
Avvisa Azaria - S352102001 - Fak. Hukum

Avvisa Azaria, NIM S352102001, STATUS HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI BILAMANA OBYEK PERJANJIAN MASIH DIHUNI OLEH PIHAK KETIGA, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2024.

Tujuan penelitian yang dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji Status Hukum Perjanjian Pengikatan Jual beli ketika Obyek Perjanjian Pengikatan Jual Beli masih dihuni oleh Pihak Ketiga dan untuk menganalisis dan mengkaji Perlindungan Hukum bagi Pihak Pembeli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Ketika Obyek Perjanjian masih dihuni oleh Pihak Ketiga. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukm normative yang merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder. Sifat dari penelitian hukum ini adalah Preskriptif .Penelitian preskriptif yaitu suatu penelitian yang diajukan untuk mendapatkan saran- saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menyatakan bahwa status hukum perjanjian pengikatan jual beli bilamana objek perjanjian masih dihuni oleh Pihak Ketiga adalah batal demi hukum karena syarat objetif tidak terpenuhi dimana yang menjadi objek perjanjian pengikatan jual beli masih dihuni oleh Pihak Ketiga sehingga tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian yang berakibat perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada atau dapat dikatakan bahwa uang yang telah diterimakan atau barang yang telah diberikan kepada masing-masing pihak dikembalikan kepada pihak yang melakukan prestasi sebelumnya. Perlindungan hukum terhadap pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli bilamana objek perjanjian masih dihuni oleh Pihak Ketiga terdiri dari perlindungan hukum internal dan eksternal serta perlindungan hokum represif yang terwujud dalam bentuk dikembalikannya pembayaran yang dilakukan oleh pembeli karena perjanjian pengikatan jual beli dianggap tidak pernah ada dengan prosedur pengembalian pembayaran yang disepakati oleh para pihak.