Abstrak


Kebijakan Dua Pilar Pajak Perusahaan Multinasional Digital di Indonesia Ditinjau dari Prinsip-Prinsip Perdagangan Internasional


Oleh :
Sekar Poetry Mahardhika - E0020403 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi penerapan Kebijakan Dua Pilar Pajak perusahaan multinasional digital di Indonesia terhadap pelaksanan perdagangan internasional. Pengaruh penerapan Kebijakan Dua Pilar Pajak akan dianalisa berdasarkan ketentuan prinsip-prinsip perdagangan internasional.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pendekatan undang-undang dilakukan melalui telaah regulasi hukum yang berkaitan dengan pengenaan pajak digital dalam praktik perdagangan internasional. Sedangkan untuk pendekatan konseptual dilakukan dengan memahami konsep pemberlakuan pajak digital terhadap perusahaan multinasional digital agar tidak bertentangan dengan instrumen hukum perdagangan internasional. Dalam penelitian ini, sumber bahan hukum dikumpulkan melalui teknik kepustakaan, yang kemudian ditemukan bahan hukum primer seperti GATS, Annex 3 The Marakesh Agreement dan panduan kebijakan Two Pillar Solution. Selain itu juga ditemukan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, maupun bahan hukum dari media internet dan sumber lain yang memiliki relevansi terhadap penelitian hukum ini.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Penulis, diperoleh hasil sebagai berikut: 1) rencana penerapan Kebijakan Dua Pilar Pajak di Indonesia tidak dapat diklasifikasikan sebagai hambatan non tarif apabila dilaksanakan sesuai dengan prinsip perdagangan internasional dan 2) penerapan Kebijakan Dua Pilar Pajak oleh Indonesia dapat tetap memenuhi prinsip transparansi apabila Indonesia mempublikasikan kebijakan tersebut dan mengikuti peninjauan kebijakan berkala (TPRM).