Abstrak


Analisis Larangan Tiktok Shop sebagai Social Commerce oleh Pemerintah dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha


Oleh :
Farhan Khalid Mubaraq - E0020184 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini menganalisis larangan yang secara implisit telah dikenakan terhadap social commerce Tiktok Shop melalui Permendag No, 31 Tahun 2023 berdasarkan perspektif hukum persaingan usaha. Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui apakah larangan Tiktok Shop sebagai social commerce oleh pemerintah yang secara implisit melalui Permendag No. 31 Tahun 2023 sesuai dalam perspektif hukum persaingan usaha. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum yang dikumpulkan dan kemudian dianalisis dengan teknik analisis deduksi silogisme Hasil penelitian menunjukan bahwa larangan Tiktok Shop sebagai social commerce oleh pemerintah sesuai dalam perspektif hukum persaingan usaha, yang mana kegiatan yang dijalankan Tiktok Shop sebagai social commerce terindikasi dan berpotensi menyalahi aturan terkait monopoli dan penguasaan pasar dalam hal predatory pricing sebagaimana pasal 17 dan pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, sehingga larangan oleh pemerintah membuat Tiktok Shop berhenti berjalan dan kegiatan yang sebelumnya berpotensi sebagai persaingan usaha tidak sehat juga jadi terhenti dan menyelamatkan ekosistem perdagangan.