Abstrak


Perlindungan Hukum Investor terhadap Risiko Investasi Cryptocurrency di Indonesia


Oleh :
Toni Tri Saputra - E0020432 - Fak. Hukum

Skripsi ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada investor terhadap risiko investasi cryptocurrency di Indonesia. Metode penelitian yang penulis gunakan memakai pendekatan penelitian hukum atau dikenal pula sebagai penelitian hukum doktrinal. Jenis penelitian ini dilakukan melalui penelitian terhadap bahan pustaka dan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Penelitian ini melakukan analisis terhadap kerangka regulasi yang ada, termasuk peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas keuangan dan badan pengawas di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi kendala dan tantangan dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para investor cryptocurrency. Hasil penelitian menunjukkan meskipun investasi cryptocurrency di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dan menarik perhatian pemerintah serta masyarakat, namun juga membawa risiko yang signifikan seperti keamanan aset, pengawasan transaksi, dan perlindungan hukum bagi investor. Untuk mengatasi risiko-risiko tersebut, pemerintah perlu mengambil pendekatan terintegrasi dengan mengembangkan peraturan yang jelas dan meningkatkan pengawasan transaksi cryptocurrency. Hal ini diharapkan dapat mempertahankan keamanan aset investor serta menekan risiko kegiatan ilegal. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memberikan kepercayaan bagi investor cryptocurrency dan meningkatkan pemahaman serta kewaspadaan masyarakat terhadap risiko yang terkait dengan investasi tersebut. Oleh karena itu penelitian ini diharapkan menjadi rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan hukum investor, termasuk pembaruan regulasi, peningkatan transparansi, dan pendidikan investor mengenai risiko cryptocurrency.