Abstrak


Implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2023 terhadap Pemenuhan Hak Atas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Surakarta


Oleh :
Farras Hibban - E0020187 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan mengetahui dan menganalisis yang menjadi tantangan dan hambatan yang dihadapi Pemerintah Kota Surakarta dalam pemenuhan hak atas perumahan dan kawasan permukiman di Kota Surakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian non-doktrinal atau penelitian empiris dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder.  Teknik pengumpulan data primer melalui wawancara kepada pihak terkait untuk meneliti permasalahan yang terjadi sedangkan data sekunder melalui studi kepustakaan berupa dokumen resmi atau buku-buku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman belum sepenuhnya mencerminkan pemenuhan hak atas perumahan dan kawasan permukiman dengan dibuktikan masih terdapat permukiman liar yang masih belum terjamin legalitas kepemilikannya. Penyebab belum terpenuhinya hak atas perumahan dan kawasan permukiman yaitu keterbatasan lahan di Kota Surakarta yang semakin lama semakin terbatas sedangkan kebutuhan hunian semakin banyak dan harga tanah yang semakin naik serta keterbatasan anggaran pada Pemerintah Kota Surakarta untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi warga yang masih terdampak permukiman liar serta kesadaran warga akan menjaga permukiman agar tidak kembali kumuh setelah adanya instrumen dari pemerintahan. Oleh karena itu, perlu adanya keseriusan mendalam yang diberikan Pemerintah Kota Surakarta terkait implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam rangka menegakkan pemenuhan hak-hak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat terdampak permukiman liar.